Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Raja Maligas, Sabu 1,3 Gram Disita

    Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Raja Maligas, Sabu 1,3  Gram Disita
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN – Dalam kesehariannya, pria yang berinisial LM ini berprofesi sebagai wiraswasta dan Ia warga di Huta II, .Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

    Informasi diperoleh, pria berusia 40 tahun ini ternyata nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu dan tanpa perlawanan, akhirnya LM diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

    Pelaku LM diringkus berikut sejumlah barang bukti miliknya saat berada di rumahnya, Huta II, .Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

    Sebelumnya, aktivitas LM dilaporkan warga setempat kepada pihak Kepolisian dan Team Idik 2 Sat Narkoba Polres Simalungun merespon dan menindaklanjuti laporan itu, menuju ke lokasinya.

    Lebih lanjut, setiba di lokasi, Ka Team Idik 2 Sat Narkoba Polres Simalungun berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Nagori Raja Maligas dan melakukan penyelidikan serta pengintaian gerak-gerik LM di sekitaran rumahnya.

    Kemudian, petugas bertindak tepat waktu dan LM tanpa perlawanan, diringkus petugas. Seterusnya, disaksikan Pangulu Nagori setempat, dilakukan penggeledahan terhadap LM dan petugas mendapatkan barang bukti.

    Sesuai laporan tertulis, barang bukti milik LM berupa, sabu 1, 33 gram kotor, terdiri dari 6 paket sabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dan terdapat di dalam satu plastik klip ukuran sedang, berikut kaca pirex dan botol alat hisap.

    Selain itu, satu unit selular jenis Android bermerk Oppo dan juga uang tunai senilai Rp 300.000, -, berdasarkan pengakuan LM saat diinterogasi petugas miliknya berasal.dari, hasil penjualan narkotika jenis sabu.

    Kemudian, petugas menginterogasi LM dan mengakui, seluruh barang bukti itu miliknya. Sementara, asal usul narkotika jenis sabu itu, menurut LM di peroleh dari warga Kabupaten Asahan.

    Kini, LM dan barang bukti miliknya berada di Mako Polres Simalungun dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Sementara, Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, penangkapan LM dan mengamankan sejumlah baramg bukti berupa narkotika jenis sabu.

    "Saat ini LM berikut barang bukti berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, " sebut AKP Irvan dalam pesan selular. (rel).

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Sabu di Perumnas Batu 6 Tertangkap,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami